WASPADAI PENIPUAN INVESTASI FINTECH DENGAN 6 LANGKAH INI

Penipuan berkedok penawaran investasi yang dilakukan perusahaan teknologi finansial (fintech) kini kian marak terjadi. Pihak kepolisian pun mulai mengamankan pimpinan perusahaan fintech ilegal yang telah banyak dilaporkan masyarakat.

Penipuan berkedok penawaran investasi yang dilakukan perusahaan teknologi finansial (fintech) kini kian marak terjadi. Pihak kepolisian pun mulai mengamankan pimpinan perusahaan fintech ilegal yang telah banyak dilaporkan masyarakat. Pimpinan terbukti melakukan penipuan, umumnya akan dikenakan pasal penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, dan pencucian uang.

Fintech ilegal sering kali memiliki citra yang begitu meyakinkan dan mengklaim telah mengantongi izin dari OJK sehingga banyak orang percaya. Biasanya, masyarakat baru menyadari adanya penipuan setelah mengalami kerugian investasi selama beberapa waktu.

Melansir dari bareksa.com (15/7/2021), Asosiasi Fintech Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran dari fintech ilegal. Mereka menyebutkan enam langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar terhindar dari penipuan fintech ilegal.

  1. Berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang melakukan pencatutan nama dan logo fintech resmi.
  2. Selalu menjaga kerahasiaan username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya.
  3. Tidak mentransfer sejumlah uang ke oknum-oknum penipu dengan akun aplikasi pesan instan dan media sosial palsu yang mengatasnamakan fintech resmi. Masyarakat dapat mengunjungi portal CekRekening.id untuk mendapatkan informasi soal rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
  4. Selalu cek penawaran yang diterima telah memenuhi prinsip 2L (Legal dan Logis). Legal artinya memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang, sedangkan logis artinya menawarkan potensi keuntungan yang masuk akal.
  5. Memilih perusahaan dan produk yang telah tercatat, terdaftar, dan berizin. Masyarakat bisa menceknya melalui situs web OJK atau hubungi kontak OJK 157.
  6. Mengecek CekFintech.id yang menyediakan edukasi untuk masyarakat tentang praktik penipuan fintech ilegal di aplikasi pesan instan dan media sosial, serta informasi perusahaan dan produk anggota AFTECH yang telah terdaftar dan berizin dari pengawas terkait.

Yuk, selalu waspada dengan melakukan enam langkah ini!

Total
0
Shares
Previous Article

EFEK PANDEMI, “START-UP” LOKAL DAN GLOBAL DIPREDIKSI AKAN SALING BERKOLABORASI

Next Article

SMELTER FREEPORT DI GRESIK JADI TEMPAT PENGOLAHAN TEMBAGA TERBESAR DI DUNIA

Related Posts