Aksi menginjak kepala seorang warga sipil Papua oleh seorang prajurit TNI AU mendapat kecaman dari sejumlah organisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Kejadian berawal saat ada seorang pemuda yang mabuk, lalu dua petugas TNI AU datang untuk menangani pria tersebut yang terjadi di Merauke, Senin (26/7/2021), menurut versi TNI AU.
Dalam video yang beredar seorang prajurit yang sedang mengunci tangan warga sipil itu hingga tersungkur. Dan satu prajurit lain menginjak kepala warga tersebut. Video tersebut tersebar dan viral di media sosial.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mendesak pimpinan TNI AU untuk mencopot secara tidak hormat dua orang oknum TNI AU itu.
Dia mengatakan, tindakan tegas diperlukan dalam hal ini agar aparat keamanan tidak bertindak sewenang-wenang pada warga sipil.
Lanjutnya, peristiwa tersebut bisa dikenakan pidana dengan disangkakan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan terencana.
“Kami dengan tegas mengecam tindakan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh dua oknum TNI AU. Atas dasar itu kami minta pada atasannya agar memberikan sanksi yang tegas secara administrasi maka sebaiknya dua oknum itu dipecat secara tidak hormat,” kata Emanuel yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (27/7/2021).
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus oknum anggota TNI AU itu ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Komnas HAM khususnya kantor perwakilan Papua sudah melaporkan kasus yang ada ke panglima TNI dan langsung direspons positif. Panglima TNI berjanji akan menindak tegas aparat tersebut karena perbuatannya tidak bisa dibenarkan,” tutur Beka.
Beka menjelaskan Komnas HAM mengikuti perkembangan kasus ini dan meminta proses hukum dijalankan secara terbuka sehingga bisa diawasi oleh publik.
Selain itu, Tim Advokasi menyebut kejadian itu merupakan tindakan arogansi, rasisme, dan diskriminatif, serta mengusik rasa aman warga papua.
“Kedua anggota Polisi Militer TNI-AU secara langsung telah mengusik hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Michael Himan, salah satu anggota Tim Advokasi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7).
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah menyampaikan permintaan maaf sebagai respons atas tindakan yang dilakukan oknum anggota TNI AU itu. Sejauh ini, anggota yang bersangkutan telah ditahan.
“TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf,” ujarnya
Sementara itu, akun Twitter milik jurnalis Papua sekaligus pemimpin redaksi Tabloid Jubi, Victor C Mambor, mendadak hilang beberapa jam selepas mengunggah rekaman video tentang tindakan dua anggota TNI AU itu.