Viral di media sosial sebuah video yang menampilkan emak-emak memamerkan tumpukan uang arisan sebesar Rp 2,5 miliar. Arisan ini diketahui telah dilakukan selama 25 bulan dengan iuran Rp 100 juta setiap bulan.
Menanggapi kabar tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara segera bergerak untuk mengusutnya. Plt Kabid P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra, Alimuddin Lisaw, mengatakan bahwa pihaknya telah memantau pelaksanaan arisan dan mempertanyakan sumber kekayaan para peserta.
Namun, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh karena masih mengumpulkan data dan keterangan. Proses lebih lanjut akan ditindaklanjuti oleh unit kerja di bawah Ditjen Pajak atau KPP setempat.
Image Source Dok.Muse Media