Vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster rencananya akan mulai diberikan ke masyarakat umum pada 12 Januari 2022. Vakin booster akan diberikan dalam dua skema, yaitu gratis dan berbayar.
Pemerintah akan memberlakukan skema gratis untuk golongan tertentu saja. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa vaksin booster gratis hanya akan diberikan kepada kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Kita sudah bicarakan dengan pak Presiden, prioritas booster vaksin itu lansia dulu, baru nanti yang akan ditanggung oleh negara (biayanya) adalah peserta PBI. Jadi nanti, anggota DPR yang penghasilannya cukup, bayar sendiri booster-nya,” ujar Budi, seperti dikutip dari detik.com (10/1/2022).
Adapun kelompok PBI BPJS Kesehatan adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Masyarakat yang ingin menjadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan harus memenuhi beberapa syarat. Ketiga syaratnya adalah merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan yang terdaftar di Dukcapil, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Sementara itu, untuk skema vaksin booster berbayar, pemerintah belum memberikan informasi lebih lanjut. Mari kita tunggu kabar selanjutnya ya!