UPAH MINIMUM PROVINSI DAN KOTA 2022 DIPASTIKAN AKAN NAIK

Setelah tak ada kenaikan upah minimum pada 2021, akhirnya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) dipastikan akan naik tahun depan.

Setelah tak ada kenaikan upah minimum pada 2021, akhirnya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) dipastikan akan naik tahun depan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LK Tripnas) pada 21 – 22 Oktober 2021 di Jakarta.

“Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan upah minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan upah minimum,” ucap Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, seperti dikutip dari @idntimes (27/10/2021).

Menurutnya, salah satu hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan antara Depenas dan BP LK Tripnas untuk mendorong penetapan upah minimum pada 2022. Dalam kesempatan lain, Wakil Ketua Depenas, Adi Mahfudz, mengatakan bahwa Kemnaker bersama Depenas masih menunggu kelengkapan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperhitungkan kenaikan upah minimum 2022. 

Melansir dari kontan.co.id (27/10/2021), dalam PP 36 nomor 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Informasi mengenai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (BPS).

Total
0
Shares
Previous Article

PBB: SEBAGIAN KECIL HARTA ELON MUSK DAN JEFF BEZOS BISA ATASI KELAPARAN GLOBAL

Next Article

JAKARTA DUDUKI PERINGKAT 3 SEBAGAI EKOSISTEM “START-UP” PALING BERKEMBANG DI DUNIA

Related Posts