Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum (UM) akan naik pada tahun depan.
“Insha Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker,” ujar Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dikutip dari Kompas, Senin (31/10/2022).
Meskipun belum ada informasi lebih lanjut mengenai penetapan waktu serta nominal upah minimum ini. Namun, menurut Sunardi selaku Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh, upah minimum akan naik berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi, yaitu sebanyak empat sampai enam persen.
Kabar ini muncul ditengah isu masyarakat global yang digadang-gadang akan menghadapi resesi yang terjadi pada tahun depan, tak terkecuali Indonesia. Hal ini sejalan dengan pendapat dari Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Dody Budi Waluyo.
Menurutnya, hampir seluruh bank sentral di berbagai negara, khususnya negara maju, telah menaikkan suku bunga acuan. Di mana, salah satu tanda akan terjadinya resesi yaitu adanya kenaikan suku bunga.
Melihat adanya kenaikan upah minimum pada tahun depan, lantas apakah akan ada harapan di 2023?
Source Photo from Pexels/Ahsanjaya