Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR. Pengesahan ini dibacakan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, pada hari ini (18/1/2022).
“Selanjutnya DPR menunggu surat presiden yang akan menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah,” ucap Puan, seperti dikutip dari tempo.co (18/1/2022).
Seluruh fraksi menyetujui pengesahan tersebut, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fraksi PKS menilai RUU TPKS belum bisa dilanjutkan menjadi RUU inisiatif DPR karena belum komprehensif.
“Melainkan RUU TPKS ingin memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual,” kata juru bicara dari Fraksi PKS DPR, Kurniasih Mufidayati, seperti dikutip dari detik.com (18/1/2022).
Fraksi-fraksi lain yang setuju dengan pengesahan tersebut juga memberikan beberapa catatan. Salah satunya, fraksi PDI Perjuangan yang menginginkan RUU ini memuat isu penyimpangan seksual. Sementara itu, fraksi Partai Gerindra berharap RUU ini mencakup paradigma pencegahan, bukan hanya fokus pada penindakan kekerasan seksual.
Selanjutnya, pihak DPR akan menunggu sampai surat presiden turun. Sambil menunggu, menunjuk AKD untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah serta melakukan Focus Group Discussion untuk menampung aspirasi masyarakat. DPR pun berharap pemerintah mengirim surpres sesegera mungkin.