TES CPNS KEMENKUMHAM DIJAGA TENTARA PINK ALA SQUID GAME

Ada pemandangan berbeda di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur.

Ada pemandangan berbeda di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur. Terlihat para peserta seleksi CPNS diawasi oleh penjaga berseragam tentara merah muda seperti pink soldier yang ada di serial Korea Squid Game.

Penampilan mereka semakin lengkap dengan penutup wajah bergambar simbol persegi, segitiga, dan lingkaran. Mereka juga membawa senjata saat berkeliling mengawasi para peserta tes. Guna menambah suasana dramatis, penyelenggara tes memasang backsound dengan suara mencekam.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Krismono, mengatakan bahwa pihaknya sengaja menciptakan suasana unik tersebut untuk membuat para peserta merasa rileks.

“Kami ingin peserta lebih rileks dan bahagia dalam mengikuti SKD CPNS kali ini. Karena saat rileks, kita bisa lebih maksimal berpikir,” ucapnya, seperti dikutip dari kompas.com (20/10/2021).

Menurut Krismono, ada kesamaan antara Squid Game dengan SKD CPNS. Peserta keduanya sama-sama harus melewati rintangan untuk mencapai tujuan.

Upaya dari pihak Kemenkumham Jawa Timur tersebut mendapat respons positif dari para peserta. Mereka mengaku terhibur dan merasa lebih rileks. Sebagian peserta juga memanfaatkan momen unik ini untuk berfoto dengan pink soldier.

Total
0
Shares
Previous Article

INDONESIA BERAMBISI BEBAS KARBON PADA 2060

Next Article

TERPAMPANG DI TIMES SQUARE, YURA YUNITA OPTIMIS SUARA PEREMPUAN AKAN LEBIH DIDENGAR

Related Posts
Read More

PEMILIK PESANTREN PERKOSA 12 SANTRIWATI DI BAWAH UMUR

Seorang guru sekaligus pemilik pesantren di Cibiru, Bandung, bernama Herry Wirawan, terancam hukuman 20 tahun penjara karena telah memerkosa 12 santriwatinya. Dia didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual pada anak.