TERJADI KEMACETAN PPKM DARURAT KARENA WARGA YANG KELUAR TANPA TUJUAN JELAS

Terjadi kemacetan di beberapa ruas jalan saat penerapan PPKM Darurat.

Terjadi kemacetan di beberapa ruas jalan saat penerapan PPKM Darurat. Dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, bahwa hal itu terjadi karena banyaknya masyarakat yang beraktivitas di luar tanpa tujuan yang jelas.

Padahal dalam aturan PPKM Darurat, masyarakat tidak diperkenankan keluar rumah dan harus bekerja dari rumah.

“Masih banyak warga yang tanpa kepentingan jelas masih melakukan mobilitas bergerak masuk Jakarta, sehingga titik-titik penyekatan di kota terjadi kemacetan yang cukup panjang,” ujar Sambodo saat dihubungi, Senin, 5 Juli 2021.

Tak hanya itu, banyak warga yang tak patuh dengan polisi saat diminta memutar balik kendaraannya. Mereka akan memaksa meminta izin melintas dengan menggunakan berbagai macam alasan.

“Ada yang alasannya kerja, ada yang nengok keluarga, dan sebagainya, padahal tidak termasuk sektor kritikal dan esensial,” kata Sambodo.

Sambodo mengatakan Polda Metro Jaya akan lebih ketat dalam penyekatan kali ini. Polisi tidak akan banyak memberi pengecualian kepada masyarakat seperti penyekatan yang terjadi sebelumnya.

“Kami terapkan penyekatan yang lebih keras untuk menunjukkan bahwa PPKM darurat ini adalah sesuatu yang berbeda dengan hari-hari sebelumnya,” tuturnya.

Pemberlakuan PPKM Darurat hari ketiga mengakibatkan kemacetan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat dan Jalan Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta Selatan. Kemacetan mengular imbas masyarakat yang tak bisa melintas ke jalan tempat mereka bekerja, imbas penutupan yang dilakukan kepolisian.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menjelaskan, untuk perusahaan bidang keuangan dan perbankan, kapasitas karyawan yang boleh bekerja di kantor atau WFO hanya 50 persen saja. Lalu sektor esensial pemerintahan yang memberlakukan pelayanan publik 25 persen WFO, sektor kritikal 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Fadil ihwal PPKM Darurat.

sumber : tempo

Total
0
Shares
Previous Article

MULAI BESOK, KELUAR MASUK JAKARTA HARUS PUNYA STRP

Next Article

PEMERINTAH INGGRIS AKAN CABUT LARANGAN WAJIB PAKAI MASKER

Related Posts