Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, Bambang didakwa sebagai salah satu polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter.

Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan bahwa Bambang hanya memberi perintah kepada dua anggota Polres Malang untuk menembakkan gas air mata agar kerumunan terurai. Namun, tembakan gas air mata jatuh ke tengah lapangan. Kemudian, asap dari gas ini menguap dan tidak mengenai suporter.

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, seperti dikutip dari cnnindonesia.com (16/3/2023).

Setelah itu, asap mengarah ke pinggir lapangan dan tertiup angin ke arah atas sehingga tidak pernah sampai ke tribune selatan. Dengan begitu, Bambang dinilai tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

Sementara itu, Wahyu divonis bebas karena dinilai tidak ada bukti bahwa ia memberi perintah kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan, untuk menembakkan gas air mata.

Doc. Source from Benar News

Total
0
Shares
Previous Article

Palestina Tak Masalah Timnas Israel U-20 Akan Main di Indonesia

Next Article

Ilmuwan Jepang Ciptakan Anak Tikus dari 2 Sel Tikus Jantan

Related Posts