Terbukti Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Resmi jadi tersangka, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Sambo didakwa karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Tindakan itu dilakukannya bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, sang istri Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan, Selasa (17/1/2023).

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke satu, pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat satu ke satu KUHP.

Source Photo from AntaraNews/Fauzan

Total
0
Shares
Previous Article

Rapper Ramengvrl Kolaborasi dengan Girl Band dan Artis dari Jepang

Next Article

Berawal dari Rasa Bosan, Pria Ini Ubah Sampah Jadi Diorama Penuh Cuan

Related Posts