TENAGA HONORER AKAN DIGANTI OUTSOURCING MULAI 2023

Mulai 2023 nanti, pemerintah akan menghapus tenaga honorer di setiap instansi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo

Mulai 2023 nanti, pemerintah akan menghapus tenaga honorer di setiap instansi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo.

Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023. Sehingga, untuk tahun depan status pegawai pemerintahan hanya akan ada dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Tjahjo, untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan seperti satpam dan petugas kebersihan disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji. Sementara, untuk tenaga honorer di bidang pendidikan, kemungkinan akan diganti dengan sistem PPPK.

Tenaga outsourcing sendiri dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari luar perusahaan atau pihak ketiga untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dan spesifik pada perusahaan lainnya, dengan sistem pekerjaan mereka berdasarkan kontrak.

Nantinya, pemerintah akan menerapkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang tentunya akan dikaji secara menyeluruh terkait dampaknya dalam segi positif maupun negatif.

Dengan adanya penerapan SPBE ini, pemerintah mengharapkan agar tidak ada lagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer.

“Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” tutup Tjahjo.

Total
0
Shares
Previous Article

START-UP ASAL BANDUNG, EFISHERY, DAPAT SUNTIKAN DANA RP 1,28 T DARI INVESTOR GLOBAL

Next Article

BARU 5 BULAN RILIS, SINGLE 'EVERY SUMMERTIME' NIKI SUDAH JADI HITS GLOBAL

Related Posts