Pemerintah mulai mengizinkan penyelenggaraan acara berskala besar. Acara besar yang dimaksud seperti konser musik, festival, acara olahraga, konferensi, pesta, pameran, dan resepsi pernikahan. Kebijakan ini menyusul menurunnya kasus positif Covid-19 di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengatakan bahwa pemberian izin bertujuan untuk mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif. Tujuan lainnya adalah untuk memulihkan ekonomi, terutama di sektor pariwisata.
“Tentu saja penyelenggaraan acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus,” ujarnya, seperti dikutip dari @asumsico.
Pemerintah pun menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi panitia penyelenggara acara apabila ingin mendapatkan izin.
“Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” ucap Johnny.
Salah satu syaratnya adalah panitia harus menjamin protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Selain itu, panitia juga harus memberikan edukasi kepada seluruh peserta acara dan memastikan semua fasilitas dipakai sesuai dengan protokol kesehatan.
Panitia juga wajib mengatur jumlah peserta yang boleh datang ke acara tersebut. Sirkulasi udara di ruangan tempat acara berlangsung pun perlu diperhatikan dengan baik, khususnya untuk acara indoor.