Menjelang Pemilu 2024, sederet politisi dan tokoh masyarakat mulai mempersiapkan diri mereka sebagai Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Namun, untuk maju dalam pemilihan presiden para kandidat harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, para Capres dan Cawapres merupakan warga negara Indonesia (WNI), dan berusia minimal 40 tahun.
Selain itu, dalam Pasal 169 huruf J UU 7/2017 Capres dan Cawapres tidak memiliki riwayat perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina.
Lebih lanjut, Capres dan Cawapres juga harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri ketika mendaftar ke KPU.
Source: Muse Media/Jeremy Irsan