SIKAP PLATARAN TERHADAP PERPANJANGAN PPKM DAN PENYALAHGUNAAN MEREK PLATARAN & PELATARAN

Plataran Group mengambil sikap atas dua kendala yang sedang mereka hadapi saat ini.

Plataran Group mengambil sikap atas dua kendala yang sedang mereka hadapi saat ini. Pertama, terkait penutupan sejumlah tempat usaha Plataran di berbagai tempat akibat perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Guna tetap bertahan di tengah kondisi ini, Plataran konsisten melakukan berbagai pengembangan inovasi produk dan servis sembari menunggu PPKM selesai.

Adapun masalah lainnya yang sedang dihadapi Plataran ialah penyalahgunaan penggunaan merek ‘Plataran’ dan ‘Pelataran’ oleh sejumlah pelaku usaha yang kurang bertanggung jawab. Penyalahgunaan dilakukan dengan memakai nama ataupun gambar dengan merek ‘Plataran’ atau ‘Pelataran’ untuk bidang usaha sejenis Plataran Group. Penyalahgunaan merek ini tentu sangat merugikan Plataran Group dan masyarakat yang bisa terkecoh.

‘Plataran’ dan ‘Pelataran’ merupakan merek yang telah sah terdaftar atas nama PT Plataran Indonesia Nusantara (Plataran Group) di Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum & HAM RI. Merek yang menaungi sejumlah bidang usaha – restoran, tempat pertemuan, dan akomodasi—ini dilindungi sepenuhnya oleh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

“Sebagai bentuk perlindungan hak, maka Plataran telah mengumumkan di media surat kabar Peringatan & Pemberitaan Penting pada tanggal 4 Agustus 2021, yang pada intinya  menyampaikan bahwa Plataran adalah satu-satunya pihak yang berhak secara hukum untuk  memakai merek dagang dengan nama dan/atau logo ‘Plataran’ dan ‘Pelataran’,” ujar Yozua  Makes, CEO Plataran Indonesia

Bagi siapa saja yang menyalahgunakan merek ‘Plataran’ dan ‘Pelataran’, Plataran Group tak akan ragu mengambil langkah atau tindakan hukum yang diperlukan. Plataran akan meminta perlindungan dari pihak penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan UU Merek, UU Cipta Kerja, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mari kita saling mengapresiasi pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi hukum yang benar, termasuk dengan berkompetisi secara sehat.

Total
0
Shares
Previous Article

KARTU VAKSIN JADI SYARAT PERJALANAN DI PULAU JAWA DAN BALI

Next Article

PEMPROV DKI TARGETKAN VAKSINASI COVID-19 UNTUK WARGA USIA 12-17 TAHUN SELESAI 17 AGUSTUS 2021

Related Posts