Perjuangan mantan guru honorer, MA, untuk menuntut haknya tidak sia-sia. Setelah membakar sekolah tempat ia dulu mengajar, akhirnya MA memeroleh honor mengajar selama dua tahun yang selama ini tak kunjung ia dapatkan.
MA merupakan mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet pada 1996-1998. Selama 24 tahun, MA terus berusaha menagih honor mengajarnya sebesar Rp 6 juta. Namun, usahanya tak pernah membuahkan hasil hingga akhirnya ia nekat membakar sekolah tersebut.
Adapun uang honor MA kini dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Kapala Dinas Pendidikan Garut, Ade Manadin, mengatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab moral dan sosial kepada MA yang selama ini dikenal sebagai guru cerdas.
Kabar ini sungguh membahagiakan dan melegakan bagi MA dan masyarakat yang mendukungnya. Namun, pertanyaannya apakah seseorang perlu melakukan tindakan anarkis dulu, baru bisa mendapatkan haknya?