Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Putusan hakim mendapat sambutan sorakan penuh sukacita di ruang sidang. Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J juga mengharapkan vonis Bharada E tak lebih dari lima tahun karena ia ikut berupaya membongkar kasus pembunuhan Brigadir J. Keluarga Brigadir J pun ikut menghadiri sidang putusan hari ini untuk memberi dukungan moril bagi Bharada E.

Photo by Fauzan from ANTARA Photo

Total
0
Shares
Previous Article

Fotografer Asal Indonesia Dikenal Dunia Berkat Ikan Cupang

Next Article

Masih Percaya Cinta pada Pandangan Pertama? Hati-hati, Bisa Jadi Hanya Nafsu!

Related Posts
Read More

BANGGA, INDONESIA DINOBATKAN JADI NEGARA TERINDAH DI DUNIA

Survei yang dilakukan oleh situs asal Inggris, money.co.uk, menobatkan Indonesia sebagai negara terindah di dunia. Melansir dari okezone.com (13/2/2022), dalam membuat survei ini, para peneliti menghitung jumlah gunung berapi, barisan pegunungan, terumbu karang, dan kawasan lindung di setiap negara.