Mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Putusan hakim mendapat sambutan sorakan penuh sukacita di ruang sidang. Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J juga mengharapkan vonis Bharada E tak lebih dari lima tahun karena ia ikut berupaya membongkar kasus pembunuhan Brigadir J. Keluarga Brigadir J pun ikut menghadiri sidang putusan hari ini untuk memberi dukungan moril bagi Bharada E.
Photo by Fauzan from ANTARA Photo