PPKM DIPERPANJANG LAGI SAMPAI 16 AGUSTUS 2021

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pindjaitan, mengumumkan bahwa PPKM kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Menanti Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai bagaikan para jomblo menanti kekasih alias tak kunjung sampai. Pada Senin (9/8/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pindjaitan, mengumumkan bahwa PPKM kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

“Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” ujarnya, seperti dilansir dari Kompas.com (9/8/2021).

Perpanjangan ini, imbuhnya, dilakukan setelah melihat dampak positif dari PPKM sebelumnya terhadap penurunan angka kasus Covid-19. Luhut menjelaskan, jumlah kasus Covid-19 mengalami penurunan hingga 59,6 persen sejak 15 Juli 2021. Selain itu, angka keterisian rumah sakit dan kematian juga menurun.

Sedikit berbeda dengan PPKM sebelumnya, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah untuk perpanjangan PPKM kali ini. Salah satunya, uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Tentunya uji coba tersebut menerapkan protokol kesehatan tetap. Beberapa protokol yang diterapkan antara lain kapasitas pengunjung tidak melebihi 25 persen, semua pengunjung sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta warga berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak boleh masuk.

Penyesuaian ke-dua yang pemerintah lakukan pada perpanjangan PPKM kali ini ialah pembukaan tempat ibadah. Selama sepekan ke depan, masyarakat diizinkan beribadah di tempat ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau tidak lebih dari 20 orang.

Nah, gimana pendapatmu tentang perpanjangan PPKM berlevel ini? Setuju diperpanjang atau sudah merasakan Pala Pusing Kurang Money (PPKM)?

Total
0
Shares
Previous Article

SURVEI GRAB TUNJUKAN PERUBAHAN TREN MAKAN MASYARAKAT INDONESIA SEJAK PANDEMI COVID-19

Next Article

SIMAK, ATURAN TERBARU OPERASIONAL MAL DI DKI JAKARTA DAN JAWA BARAT

Related Posts