PN Jaksel Izinkan Pasangan Menikah Beda Agama Mendaftar di Dukcapil

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan izin kepada pasangan menikah beda agama untuk mendaftarkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.

Dalam putusan perkara nomor 650/Pdt.P/2022/ PN. Jkt Sel, Alimin Ribut Sujono selaku hakim tunggal PN Jakarta Selatan, diketahui mengabulkan permohonan pasangan beda agama berinisial Y yang beragama Kristen Protestan dan GLG yang beragama Katolik.

Menurut hakim, para pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya diikuti dengan keterangan sejumlah saksi.

Adapun, dalil-dalil permohonan yang dimaksud, diantaranya menyatakan bahwa para pemohon telah sah melakukan perkawinan atau pemberkatan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan.

Para pemohon juga telah melengkapi persyaratan untuk melakukan perkawinan, sebagaimana bukti P-7 berupa surat pengantar nomor: 001/V/2022 tertanggal 21 Mei 2022 dari Ketua RT 006/014 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta bukti P-8 surat pengantar perkawinan untuk pemohon II.

Melihat banyaknya pasangan yang menikah beda agama, lantas bagaimana peraturan pernikahan beda agama di Indonesia?

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 pernikahan beda agama dapat dilangsungkan apabila tetap dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Kemudian, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, pasangan beda agama dapat meminta penetapan pengadilan.

Peraturan tersebut menyatakan kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama. Sebab, tugas kantor catatan sipil adalah mencatat dan bukan mengesahkan.

Source Photo from Shutterstock/Aprilante

Total
0
Shares
Previous Article

Pertama di Dunia, Dubai Bakal Bangun Resor Mewah Berbentuk Bulan Raksasa

Next Article

DPRD DKI Jakarta Umumkan Masa Jabatan Anies Baswedan Akan Berakhir 16 Oktober 2022

Related Posts