PN Jakarta Utara Kabulkan Permohonan Warga Ubah Identitas Pria Jadi Wanita

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan permohonan seorang warga Pluit berinisial CK yang ingin mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dikutip dari situs resminya.

Akan tetapi, seiring dengan dikabulkannya permohonan CK untuk mengubah jenis kelaminnya, hakim memerintahkan CK untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama dan jenis kelamin kepada Kedutaan Besar RI di Singapura yang merupakan negara tempat kelahirannya, instansi pelaksana yang menerbitkan/diterbitkannya Surat Tanda Kelahiran dan kepada kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, instansi pelaksana tempat tinggal CK paling lambat dalam waktu 60 hari sejak menerima salinan penetapan.

Selain itu, CK juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 135 ribu serta mengubah namanya menjadi nama yang lazim digunakan untuk perempuan.

Sebagai informasi, CK sendiri lahir dengan jenis kelamin laki-laki. Namun, seiring berjalannya waktu, ia merasa dirinya adalah seorang perempuan dan mengalami perubahan psikologis dan fisik.

CK pun akhirnya memantapkan diri untuk menjalani operasi ganti kelamin di Rumah Sakit Kamol (Kamol Cosmetic Hospital), Bangkok, Thailand, pada November 2020.

Source Photo from White Chicks Movie

Total
0
Shares
Previous Article

Kenapa Masyarakat Indonesia Hobi Banget Menyisakan Makanan yang Tinggal Satu

Next Article

Menurut Riset, Generasi Milenial dan Gen Z Rela Ngutang Sana-Sini demi Kencan

Related Posts