PER 29 NOVEMBER 2021, TURIS INDONESIA CUKUP TUNJUKKAN SERTIFIKAT VAKSIN DAN PCR SAAT KE SINGAPURA

Selama ini, turis Indonesia yang hendak masuk ke Singapura harus mengikuti karantina selama 14 hari. Namun, aturan ini tak akan lagi berlaku mulai 29 November 2021.

Selama ini, turis Indonesia yang hendak masuk ke Singapura harus mengikuti karantina selama 14 hari. Namun, aturan ini tak akan lagi berlaku mulai 29 November 2021. Hal ini menyusul kebijakan Singapura yang bakal memperpanjang skema jalur perjalanan vaksinasi ke lebih banyak negara, termasuk Indonesia.

Dalam kebijakan baru ini, turis Indonesia cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil negatif tes PCR 2×24 jam untuk bisa masuk ke Singapura. Selain itu, turis juga wajib melakukan tes PCR di Singapura. Sejalan dengan rencana ini, Menteri Transportasi Singapura, S Israwan, bakal ada skema jalur perjalanan vaksinasi sepihak dengan Indonesia.

“Indonesia masih tetap tertutup untuk perjalanan umum, tetapi sudah mulai membuka daerah perbatasannya. Sejak 14 Oktober, Indonesia secara sepihak membuka kembali perbatasannya untuk kembali dikunjungi turis dari 19 negara. Kami harap Indonesia juga bisa segera membuka kembali perbatasannya untuk pelancong dari Singapura,” ujarnya, seperti dikutip dari @idntimes (16/11/2021).

Sebagai permulaan, imbuh Israwan, akan ada dua layanan penerbangan harian Singapura dan Jakarta. Nantinya, akan ditingkatkan menjadi empat penerbangan secara bertahap.
Siapa yang udah pengen liburan ke Singapura?

Total
0
Shares
Previous Article

PEMPROV DKI JAKARTA MULAI UJI COBA PROKES KONSER MUSIK DI MASA PANDEMI PEKAN INI

Next Article

KOMINFO BAKAL BAGIKAN 6,7 JUTA SET TOP BOX GRATIS TV DIGITAL UNTUK KELUARGA MISKIN

Related Posts