Pemerintah membuat kebijakan baru terkait syarat perjalanan bagi penumpang di luar Jawa – Bali. Kini, penumpang pesawat di luar Jawa – Bali diizinkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes rapid antigen.
“Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, seperti dikutip dari @detikcom (29/10/2021).
Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi kebijakan tersebut. Pertama, masih sangat terbatasnya laboratorium PCR di beberapa kabupaten/kota, terutama antar pulau di luar Jawa Bali.
Pertimbangan selanjutnya adalah menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab, mobilitas masyarakat melalui moda transportasi umum meningkat.
Terakhir, untuk proses pengendalian dan antisipasi terhadap potensi munculnya varian baru Covid-19. Walaupun begitu, ia mengatakan, penerapan aturan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan masih akan terus dievaluasi.