Mulai Senin (26/9/2022), seluruh pengguna Gojek dan Grab di Singapura yang membuat driver menunggu selama tiga menit setelah driver datang akan dikenai denda sebesar 3 dolar Singapura atau setara dengan Rp 31.500.
Selain itu, penumpang juga akan didenda sebesar 4 dolar Singapura atau sekitar Rp 42.572 bila membatalkan pesanan tepat empat menit setelah mendapat driver atau setelah pengemudi akan tiba di lokasi penjemputan.
Kebijakan baru tersebut berlaku untuk jenis layanan gocar, gocarXL, dan gocarPremium milik Gojek. Sementara, untuk Grab berlaku pada layanan JustGrab, GrabCar, GrabCar Plus, GrabCar Premium, GrabPet, dan GrabFamily.
Kebijakan ini dibuat untuk membantu pengemudi mengurangi pemborosan bahan bakar yang disebabkan oleh mesin yang tetap hidup saat menunggu. Nantinya, seluruh biaya denda tersebut akan diberikan kepada pengemudi.
Belum diketahui secara pasti apakah kebijakan ini akan diterapkan di Indonesia, mengingat harga kenaikan bahan bakar di Singapura diserahkan pada mekanisme pasar. Sementara di Indonesia, harga bahan bakar ditentukan oleh pemerintah.
Namun jika memang benar aturan ini diberlakukan di Indonesia, semoga pengguna dua aplikasi ojek online ini dapat menghargai waktu agar tidak membuat pengemudi menunggu lama. Di sisi lain, semoga pengemudi-pengemudi ojek online tidak melakukan kecurangan demi mendapatkan uang denda yang tentunya dapat merugikan pengguna.
Source Photo Gojek by Afif Kusuma from Unsplash