Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan konser musik kembali diselenggarakan dengan kapasitas maksimal penonton 75 persen. Sebelum semakin banyak konser terselenggara, Pemprov DKI ingin menguji coba terlebih dahulu penerapan protokol kesehatan (prokes) di konser. Uji coba akan dimulai pekan ini.
“Yang pertama permohonan (konser) acara Hedi Yunus, kita lagi mau coba bagaimana protokolnya dalam minggu ini,” kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan, seperti dikutip dari detik.com (13/11/2021).
Dalam uji coba tersebut, Pemprov DKI akan mengundang penyelenggara konser serta sejumlah pihak terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan polisi. Mereka akan membahas dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan di konser.
Sebagai informasi, aturan perizinan konser dengan kapasitas 75 persen tertuang dalam Surat Keputusan Disparekraf No 676 Tahun 2021. Konser musik termasuk dalam poin 17 jenis aktivitas usaha pariwisata yang dapat beroperasi dengan pemberlakuan PPKM level I COVID-19.
Siapa sih di sini yang udah kangen nonton konser musik offline lagi?