Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Putusan ini sebagai bentuk pengabulan gugatan Partai Prima terhadap KPU.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melanggar hukum. KPU telah menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Pengadilan menyatakan, Partai Prima adalah partai yang dirugikan dalam verifikasi administrasi. Akibat putusan tersebut, KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta.
Menanggapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut, PKS menyatakan bahwa putusan mengenai keberlangsungan Pemilu adalah ranah MK. Menurut PKS, tahapan Pemilu tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai saja.
Photo by Johan Tallo from Liputan6