Kini, seluruh sentra vaksin maupun fasilitas kesehatan (faskes) di Jakarta yang memiliki vaksin Covid-19 jenis Pfizer sudah bisa memberikan vaksin tersebut kepada masyarakat seluruh Indonesia dengan KTP domisili luar kota. Sebelumnya, hanya Rumah Sakit (RS) vertikal dan faskes di bawah naungan Kementerian Kesehatan, serta faskes TNI/Polri yang bisa menyuntikkan Pfizer untuk KTP seluruh Indonesia.
“Iya, jadi Pfizer kalau sebelumnya kita fokuskan untuk KTP/domisili untuk sasarannya. Kemudian saat ini sudah boleh kita tidak lihat lagi status kependudukannya,” ucap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, seperti dikutip dari cnnindonesia.com (12/10/2021).
Perluasan dilakukan, imbuhnya, setelah Dinas Kesehatan DKI Jakarta memperhitungkan stok vaksin yang tersedia dan jumlah sasaran vaksinasi. Sentra vaksin dan faskes di Jakarta yang menyediakan vaksin ini pun sudah banyak.
Melansir dari suara.com (30/8/2021), syarat penerima vaksin Pfizer adalah berusia 12 tahun ke atas, belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 1, membawa surat rekomendasi dari dokter spesialis untuk penderita komorbid. Penderita autoimun juga diizinkan menerima vaksin ini.