PEMERINTAH IZINKAN TEMPAT WISATA BEROPERASI SELAMA LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Walaupun begitu, pemerintah tetap mengizinkan tempat wisata beroperasi.

Hanya saja jumlah wisatawan yang boleh berkunjung dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas normal. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akan meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan di tempat wisata yang beroperasi.

Di dalam Instruksi Mendagri nomor 62 tahun 2021 mengenai pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, juga disebutkan kalau kegiatan seni budaya serta tradisi keagamaan dan non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 akan dibatasi. Selain itu, Tito juga melarang penggunaan pengeras suara yang dapat menimbulkan kerumunan.

Lebih lanjut, salah satu poin di Inmendagri nomor 62 menyebutkan bahwa memberlakukan pelat ganjil genap kendaraan bermotor dapat mencegah terjadinya kerumunan dan timbulnya klister baru. Ganjil genap akan diberlakukan di tempat-tempat wisata prioritas.

(Written by: Cahyu CA)

Total
0
Shares
Previous Article

GRAB DAN OVO BERIKAN APRESIASI SENILAI RP 20 MILIAR UNTUK MITRA PENGEMUDI DAN MERCHANT SETIA

Next Article

ILMUWAN AFRIKA SELATAN DETEKSI VARIAN BARU COVID-19 YANG LEBIH MENULAR

Related Posts