Pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021 pada 24 Desember 2021 guna membatasi mobilitas masyarakat menjelang liburan akhir tahun. Kebijakan ini bertujuan mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
“Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, seperti dikutip dari merdeka.com (27/10/2021).
Ia melanjutkan, pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momen hari libur nasional 2021. Surat edaran mengenai hal ini sudah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Muhadjir pun mengimbau warga yang harus melakukan perjalanan untuk memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat. Persyaratan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan antara lain sudah melakukan vaksinasi, serta membawa surat keterangan negatif PCR untuk pengguna sarana transportasi udara dan tes antigen untuk pengguna transportasi darat.