Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengusut tentang adanya kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Kota Depok tahun 2020 untuk Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Depok.
Pasalnya, Bawaslu Depok telah mendapat dana hibah APBD senilai Rp 15 miliar pada tahun 2020 silam. Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Namun, sayangnya dana tersebut diduga dicairkan untuk kepentingan pribadi.
Tak tanggung-tanggung, dana senilai Rp 1,1 miliar digunakan untuk kegiatan hiburan malam alias dugem. Bahkan, hingga saat ini uang tersebut tak kunjung dikembalikan ke rekening Bawaslu Kota Depok.
“Kami sampaikan dugaan penyalahgunaan hibah Bawaslu ini telah resmi ditindaklanjuti tim jaksa. Untuk informasi selanjutnya mohon teman-teman bersabar, tim sedang bekerja dan akan profesional melakukan penanganan,” ujar Andi Rio Rahmat selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (5/9/2022).
Semoga setelah ditindaklanjuti, para oknum dapat diberikan hukuman setimpal yang dapat memberikan efek jera ya, My Muse.
Source Photo from Getty Images/PYMCA