PCNU Purworejo Haramkan Permainan Capit Boneka, Dianggap Ada Unsur Judi

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, menyatakan hukum permainan capit boneka adalah haram. Hal ini lantaran adanya dugaan unsur perjudian dalam permainan tersebut.

Selain itu menurut KH Romli Hasan selaku Anggota Tim Perumus Masalah, permainan capit boneka yang mulai marak di Purworejo ini juga turut meresahkan para orangtua. Pasalnya, permainan ini membuat anak-anak ketagihan untuk terus bermain meskipun jarang sekali yang berhasil mendapatkan hadiah.

“Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram,” ujar Romli, dikutip dari detik.com, Kamis (22/9/2022).

Adapun, unsur perjudian yang dimaksud adalah adanya penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima. Namun, kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan gagal alias spekulasi.

Kalo menurut lo gimana, My Muse?

Source Photo from Muse Media/Alda Rahmawati

Total
0
Shares
Previous Article

Pria Asal Indonesia Ini Jadi Penjaga Rumah dan Pengasuh Kucing di AS

Next Article

Rumah di Stranger Things Dijual Seharga 4,5 Milyar, Tertarik Membeli?

Related Posts