Pemerintah telah resmi mencabut aturan wajib masker per Jumat (9/6/2023). Menyusul peraturan tersebut, kini naik transportasi umum seperti Transjakarta, LRT, dan MRT pun enggak diwajibkan pakai masker lagi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.26/SE/2023 Tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi. Walaupun begitu, penumpang tetap diimbau untuk mengenakan masker kalau dalam kondisi kurang sehat.
Imbauan di atas untuk sementara ini belum berlaku bagi penumpang KRL Commuter Line. Pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jadi sampai aturan dari Kemenhub keluar, pengguna KRL masih wajib memakai masker.
Photo by Rendy Novantino from Unsplash