Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi menjadikan Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI menargetkan seluruh kampus memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tahun ini.
Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Target selanjutnya adalah pada tahun ini semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar Nadiem, seperti dikutip dari liputan6.com (10/1/2022).
Nadiem bersyukur, respons publik terhadap Permendikbud PPKS positif. Terhitung sebanyak 92 persen responden menyatakan mendukung Permendikbud tersebut. Tidak hanya publik, tetapi banyak perguruan tinggi juga merespons positif tentang Permendikbud PPKS ini.
Banyak juga yang menindaklanjuti Permendikbud ini dengan mengadakan diskusi untuk membedah isi peraturan, sosialisasi dan membentuk Satgas.
Pada dasarnya, Nadiem berharap agar Permendikbud PPKS tidak hanya diimplementasikan di dalam kampus saja, tetapi juga di kalangan masyarakat umum sehingga sama-sama memerangi kekerasan seksual.