Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk membuka penerbangan internasional ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mulai Jumat (4/2/2022). Pembukaan pintu masuk ini hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri non pekerja migran Indonesia.
Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Luhut menjelaskan, saat ini Bali menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri.
“Selain peraturan karantina ketat mengikuti surat edaran yang berlaku, saat ini Bali menyediakan opsi tambahan untuk karantina, (yaitu) bubble dimulai di 5 hotel dengan total 447 kamar dan 6 kapal tersertifikasi CHSE dari Kemenparekraf,” ujarnya, seperti dikutip dari hypebeast.com (1/2/2022).
Terkait durasi karantinanya, pemerintah telah mengumumkan akan mempersingkat masa karantina dari tujuh menjadi lima hari. Namun, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama, tetap harus menjalani karantina selama tujuh hari.