Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menyatakan pihaknya tak akan menggunakan sistem tilang manual selama Operasi Zebra 2022 yang akan digelar pada 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Namun, sebagai gantinya mekanisme penindakan penilangan akan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian yang sudah aktif di berbagai wilayah di Indonesia.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho, dikutip dari CNN, Kamis (29/9/2022).
Adapun, ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum, sementara mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan.
Kedua kamera tersebut berfungsi mendokumentasikan pelanggaran yang kemudian akan diverifikasi sebelum dikirim ke pemilik kendaraan sesuai pelat nomor. Nantinya foto atau video yang dihasilkan akan menjadi barang bukti untuk menindak pelanggar.
Akan tetapi, gimana ya kira-kira kalau tilang manual dihapus secara permanen?
Source Photo from Wahana Honda