Usai melangsungkan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tentang kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), Menteri Keuangan Sri Mulyani, memastikan kenaikan cukai rokok baik tembakau maupun elektrik akan naik rata-rata 10 persen per Minggu (1/1/2023).
Menurut Sri Mulyani, tarif cukai rokok ini mengalami kenaikan setelah mempertimbangkan empat pilar, yaitu kesehatan melalui pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.
Sementara, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), tarif cukai akan naik lima persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri yang menyerap banyak tenaga kerja.
Diharapkan, kenaikan tarif CHT ini bisa mencapai target sesuai APBN 2023 yang sudah diputuskan, yaitu sebesar Rp 232,58 triliun.
Source Photo from Unsplash/Andres Simon