Mulai 1 Januari 2023, BBM RON 88 dan 89 Berhenti Diperjualbelikan

Mulai 1 Januari 2023, pemerintah memastikan bahan bakar minyak (BBM) Ron 88 alias premium dan RON 89 akan berhenti diperjualbelikan. Hal ini lantaran BBM jenis RON di bawah 90 dianggap nggak sesuai standar dan mutu spesifikasi penjualan.

Penghapusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020.

“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023,” berikut isi klausul Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang ditetapkan pada Selasa (11/10/2022).

Lebih lanjut, Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), berharap agar peraturan ini dapat membuat BBM yang digunakan oleh masyarakat lebih bersih dan irit.

“Betul, kita juga berharap bahwa BBM dengan kualitas yang lebih baik akan semakin banyak dikonsumsi oleh masyarakat karena lebih bersih dan irit,” tutup Saleh, dikutip dari Kompas, Selasa (25/10/2022).

Source Photo from Dokumen Pertamina

Total
0
Shares
Previous Article

MRT Jakarta Sediakan Layanan Pembalut Emergency di Stasiun

Next Article

Sering Menghindar Ketika Ada Telepon Masuk? Mungkin Lo Mengalami 'Phone Anxiety'

Related Posts