Dunia otomotif Indonesia tengah dihebohkan dengan kehadiran kendaraan listrik, baik itu roda dua maupun empat. Kemunculannya sendiri tidak jarang menuai pro-kontra. Meski begitu, kendaraan listrik dinilai efisien mengingat harga bahan bakar minyak (BBM) telah melambung tinggi.
Kini, mobil listrik juga telah resmi menjadi kendaraan dinas pemerintah setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres tersebut berisi tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Selasa (13/9/2022).
Inpres 7/2022 ditujukan kepada seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Menurut Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan, Presiden Jokowi memerintah setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
“Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” tutur Moeldoko, dikutip dari Tempo, Kamis (15/9/2022).
Sebagaimana kendaraan pada umumnya, kendaraan listrik juga memiliki kelebihan dan kekurangan.
Beberapa kelebihan dari kendaraan listrik adalah, ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari proses kerjanya, lebih lincah dan gesit, lebih senyap karena tidak memiliki suara mesin, pajak dan biaya perawatan lebih minim.
Sayangnya, kendaraan listrik ini memiliki harga yang masih relatif mahal teruntuk sebagian orang. Tidak hanya itu, tempat pengisian baterai untuk kendaraan listrik tergolong masih sedikit dan memakan waktu yang cukup lama.
Source Photo from Twitter (@/_pln_id)