Meski Hanya Menjabat 5 Tahun, Tiap Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

Pemerintah kini hendak merombak skema pembayaran uang pensiun terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri. Pasalnya, pemerintah kini menanggung 100 persen hak para pensiunan PNS dan TNI/Polri.

Namun, tidak hanya menanggung hak untuk PNS dan TNI/Polri, pemerintah juga harus menanggung tunjangan serta uang pensiun untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meskipun mereka hanya menjabat selama lima tahun lamanya.

Keputusan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara pada pasal 17-18.

Pada pasal 17 diatur bahwa apabila penerima pensiunan DPR meninggal, maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda dari almarhum anggota DPR. Sementara, pasal 19 mengatur bahwa jika pensiun tak memiliki suami/istri, maka bisa diwariskan kepada anak pertama sebelum berusia 25 tahun.

Adapun untuk nominalnya sendiri, setiap pensiunan anggota DPR menerima tunjangan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulan.

Source Photo from Doc. Muse Media ID

Total
0
Shares
Previous Article

Seorang Wanita Asal Rusia Dinobatkan Sebagai Pemilik Vagina Terkuat di Dunia

Next Article

Pria Ini Raup Untung Ratusan Juta Berkat Jual Udara dalam Botol

Related Posts