Sering banget jadi perdebatan, gimana sih sebenernya ketentuan untuk anak magang? Apakah harus dibayar? Atau justru boleh kalau gak dibayar sama sekali?
Jadi, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang saku dan transportasi pada anak magang. Hal itu juga ditegaskan oleh Christiani Ajeng Rianti selaku Kepala Hubungan Masyarakat Universitas Katolik Atma Jaya, kalau anak magang sudah seharusnya mendapatkan bayaran.
Sayangnya, masih ada beberapa perusahaan yang gak menawarkan bayaran untuk anak magang dan berujung mengalami eksploitasi. Alhasil, muncul kesenjangan antar sesama pekerja dan pekerja lain yang berdomisili di luar Jakarta.
Source Photo from Shutterstock/Fizkes