Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana meneruskan pembahasan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna pekan depan. RUU HPP ini sebelumnya merupakan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam RUU HPP ini pemerintah membuat beberapa kebijakan baru. Salah satunya adalah tarif pajak baru.
Selain itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani juga membuat kebijakan tentang penambahan fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia ingin KTP juga bisa berfungsi sebagai NPWP.
“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” ucap Sri, seperti dikutip dari cnbcindonesia.com (30/9/2021).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri. Sri pun berharap dengan adanya RUU ini, kepatuhan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara sukarela semakin meningkat.