Grup komedi Warkopi mengumumkan bubar jalan. Sebelumnya, mereka memang telah mendapat permintaan untuk mengubah nama dari Lembaga Warkop DKI dengan alasan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Atas arahan dari lembaga Warkop DKI, seperti yang disampaikan mas Satrio, mba Hana, dan om Indro, bahwa kami harus segera mengganti nama. Maka kesempatan ini, saya mewakili Patria TV, Alfin, Dimas, dan Sepriadi, memastikan per hari ini bahwa Warkopi resmi dibubarkan,” ujar Hubungan Masyarakat Patria TV, Aly Julys, seperti dikutip dari detik.com (13/10/2021).
Walaupun begitu, Alfin, Dimas, dan Sepriadi akan tetap berkecimpung di dunia hiburan. Hanya saja mereka tidak memakai nama Warkopi lagi, tetapi nama mereka masing-masing.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan HAKI itu sehingga bisa membuat Lembaga Warkop DKI meminta Warkopi bubar? Jadi, HAKI itu merupakan hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual atau hasil olah pikir manusia.
Melansir dari bisnis.com (10/10/2021), merek dan hak cipta atas karya-karya Warkop DKI telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Lembaga Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI). Berdasarkan Undang-Undang No. 19/2002, pemilik hak cipta memiliki kewenangan memberikan izin atau melarang hasil ciptaannya untuk kepentingan komersial.
Jika ada pihak yang menggunakan nama, merek, atau karya intelektual tanpa izin Warkop DKI, maka akan ada konsekuensi hukumnya. Karena itu, Indro Warkop DKI mempermasalahkan penggunaan merek dan konten Warkopi yang mirip dengan Warkop DKI tanpa izin.
Namun, Indro tidak membawa masalah tersebut ke jalur hukum. Ia hanya meminta Warkopi untuk mengganti nama.
Setelah beberapa waktu, pihak Warkopi pun akhirnya menuruti permintaan Indro untuk mengganti nama. Kini, ketiga komedian itu bisa dipanggil Alfin, Dimas, dan Sepriadi saja.