Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Pudji Hartanto, mengimbau masyarakat agar tidak memberi jalan terhadap kendaraan berpelat ‘RF,’ ‘RFS,’ ‘RFD,’ ‘RFP’ dan lain lain. Pasalnya, belakangan ini kendaraan dengan pelat nomor tersebut menggunakan lampu strobo dan rotator, agar kendaraan lain menyingkir di jalan raya.
Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, hanya ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia