Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah, untuk mengeluarkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan agar dapat mengeluarkan surat perintah untuk perusahaan sektor non esensial wajib memerintahkan seluruh karyawannya untuk bekerja dari rumah. Jadi, kalau dia tidak bekerja di kantor, tapi dari rumah itu jangan sampai diberhentikan,” kata Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemenko Marves, Senin (5/7/2021).
Luhut juga mengatakan kepada seluruh karyawan di perusahaan non esensial yang masih diminta untuk bekerja dari kantor, mereka bisa melaporkan hal tersebut kepada pemerintah provinsi.
“Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta, melalui dinas Ketenagakerjaan masing-masing provinsi,” jelas Luhut.
Untuk di wilayah DKI Jakarta, Luhut menyebut para karyawan bisa melaporkan perusahaan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini).
“Saya masih berharap mungkin ini seperti patroli untuk Kapolda Metro dan Pangdam Jaya untuk mengecek, apakah masih beroperasi yang bukan sektor non-esensial dan juga tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut, dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini,” ujar Luhut.
Namun, perusahaan tidak boleh melakukan pemecatan secara sepihak kepada karyawannya karena adanya kebijakan WFH 100 persen ini.
sumber : idn times