Masih Suka Stalkting Mantan?

Dewan Rakyat Malaysia telah resmi mengesahkan Undang-Undang untuk mengkriminalisasi pelaku penguntitan atau UU Anti-Penguntitan, pada Senin (3/10/2022).

UU tersebut tentunya akan menjadi payung hukum untuk menangani kasus pelecehan seperti menguntit, memaksa berkenalan, memantau setiap gerak-gerik seseorang di sekitar tempat tinggal mereka, serta memberikan sesuatu tanpa persetujuan.

Keputusan ini adalah sebuah kemenangan bagi para aktivis yang sangat gigih memperjuangkan terwujudnya undang-undang anti-penguntitan di Malaysia. LSM Women’s Aid Organisation, misalnya, telah mengajukan pemidanaan terhadap penguntit sejak 2014.

Padahal, sebelumnya pengajuan pemidanaan terhadap penguntitan sempat terhambat lantaran banyak pihak merasa insiden semacam itu sering dianggap murni sebagai masalah pribadi, budaya, atau domestik dibandingkan masalah hukum.

Kini, tindakan yang termasuk dalam jenis penguntitan di atas dapat dihukum hingga tiga tahun penjara, denda, bahkan keduanya.

Di Indonesia sendiri, Undang-Undang seperti ini belum ada. Jadi, buat lo yang masih suka stalking-stalking mantan di media sosial masih aman dan bebas pidana.

Source Photo from Cottonbro/Pexels

Total
0
Shares
Previous Article

Sering Terjadi, Penumpang Nge-Take Kursi KRL untuk Teman-temannya

Next Article

Merasa Dicintai Seseorang, tapi Ternyata Cuma Khayalan?

Related Posts