Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariadja, diberhentikan dengan tidak hormat. Pemecatan dilakukan atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), lantaran ia tidak profesional dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.
“Berdasarkan hasil Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Irjen Pol. Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri, dikutip dari narasi, Rabu (31/8/2022).
Dedi menambahkan, Edwin diduga menerima uang yang berasal dari hasil barang bukti pengungkapan kasus narkoba sebesar 225 ribu dolar AS atau sekitar Rp 3,3 miliar dan 376 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 3,9 miliar. Diketahui, uang-uang itu dipergunakan Edwin untuk keperluan pribadinya.
Meskipun telah dilakukan pemecatan, namun Edwin justru malah menyatakan banding.
Selain Kombes Pol. Edwin, pemecatan secara tidak hormat juga dijatuhkan kepada mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satrenarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Triono A.
Source Photo from news.detik.com