Pemerintah memiliki kebijakan baru soal kunjungan ke mal atau pusat perbelanjaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selama masa PPKM yang berlangsung dari 9 hingga 16 Agustus 2021, mal sudah boleh menerima pengunjung asal tidak melebihi kapasitas 25 persen.
Walaupun begitu, tidak semua orang sudah diizinkan masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, anak dibawah 12 tahun dan warga lanjut usia di atas 70 tahun masih dilarang berkunjung ke mal. Kedua kelompok usia ini dianggap rentan karena belum boleh divaksinasi Covid-19. Ia menambahkan, masyarakat di luar kedua kelompok usia tersebut sudah boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan asalkan sudah divaksinasi Covid-19 dua kali. Selain itu, pengunjung juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.