Terhitung sejak 1 Januari 2022, delapan pelaku perundungan dan pelecehan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinyatakan sudah tidak lagi bekerja di KPI. Hal tersebut dinyatakan oleh Komisioner KPI, Hardly Stefano Fenelon, pada Jumat (7/1/2022).
Ada tiga bahan pertimbangan yang menjadi dasar kedelapan pelaku dipecat sebagai pegawai KPI, yaitu, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan. Kedua, perlunya upaya pemulihan terhadap korban dengan tidak membiarkan korban berada di lingkungan yang sama dengan para pelaku. Terakhir, laporan korban sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan kepolisian.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Hardly, MS, korban perundungan dan pelecehan, hingga saat ini masih bekerja di KPI, dan para pelaku terlebih dahulu menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.