Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, baru-baru ini membuat pernyataan bahwa Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan. Taufan menyebut Ferdy Sambo memiliki sifat psikopat karena dinilai tenang saat memberikan kesaksian terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Bisa jadi psikopat, tapi ini bisa karena superpower itu. Dia bisa ngeyakinin dirinya, siapa yang bisa bongkar kejahatan saya, saya bisa suruh-suruh ini semua,” tutur Taufan, dikutip dari herstory.co.id, Kamis (15/9/2022).
Sifat ini yang diduga membuat Ferdy Sambo nekat membunuh Brigadir J. Pasalnya, Taufan merasa Sambo seharusnya bisa mengutus anak buahnya, tanpa harus campur tangan langsung dalam proses pembunuhan tersebut.
Namun, menurut Reza Indragiri Amriel selaku ahli Psikologi Forensik, pernyataan Taufan bisa kontraproduktif dalam penuntasan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam keterangannya, Reza mengatakan riset mutakhir menunjukkan bahwa psikopat bukan hanya sebatas pada dimensi perilaku atau pun kepribadian, tapi memang ada bagian otak yang memang berbeda dari orang-orang non psikopat.
“Bagian otak itu, tanpa direkayasa, tidak bereaksi ketika diperlihatkan gambar atau tayangan kejam. Jadi, dengan kondisi otak dari sananya yang memang sudah seperti itu, mereka memang tuna perasaan,” ujar Reza, dikutip dari Kompas, Kamis (15/9/2022).
Meski begitu, Ferdy Sambo tidak akan bisa menggunakan Pasal 44 KUHP jika memang terbukti mengalami masalah kejiwaan. Apalagi, kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopat. Hal itu lantaran, psikopat adalah kriminal dengan klasifikasi yang sangat berbahaya.
Sebagai informasi Pasal 44 KUHP sendiri memiliki bunyi, orang yang melakukan suatu perbuatan sedangkan pada saat melakukan perbuatan orang tersebut menderita sakit berubah akalnya atau gila, maka perbuatan tersebut tidak dapat diminta pertanggungjawaban kepadanya dan orang tersebut tidak dapat dihukum.
Source Photo from VIVA/M Ali Wafa