Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hillary Brigitta Lasut, melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya. Mamat dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan yang dilayangkan kuasa hukum Hillary, Mamat diduga mencemarkan nama baik Hillary saat melakukan stand up comedy di suatu acara diskusi politik. Hillary menyayangkan penggunaan kata-kata kasar dalam materi roasting yang disampaikan Mamat.
Kini, kasusnya masih didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hillary mengatakan akan mencabut laporannya kepada Mamat asalkan sang komika meminta maaf terlebih dahulu.
Source Photo from Instagram.com/hillarybrigitta