Sejumlah komika ternama tanah air dari komunitas ‘Stand Up Indonesia’ mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek dagang ‘open mic’ yang didaftarkan atas nama Ramon Papana sejak 2013.
Menurut Panji Prasetyo selaku kuasa hukum para komika dari ‘Stand Up Indonesia’, gugatan ini dilayangkan lantaran para komika merasa keberatan atas pendaftaran merek dagang ‘open mic’.
Kasus ini kemudian melebar lantaran Ramon Papana berulang kali meminta bayaran dari setiap acara ‘Stand Up Comedy’ yang memakai nama tersebut.
“’Open mic’ ini kan istilah umum yang jamak digunakan di seluruh dunia untuk pertunjukan ‘Stand Up Comedy’. Ternyata di Indonesia sudah didaftarkan oleh seseorang pada tahun 2013,” ujar Panji, dikutip dari Suara, Kamis (25/8/2022).
“… Intinya satu, mengajukan gugatan pembatalan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek ‘open mic’ untuk menjadi milik publik,” tambahnya.
Tidak hanya menggugat Ramon Papana, para komika-komika ‘Stand Up Indonesia’ juga menggugat Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intellectual.
Source Photo from Muse Media ID